Oknum Anggota Brimob Berpangkat AKP Jadi Terdakwa Kasus KDRT

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa oknum anggota Brimob digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok

Kota Depok, Harnas.id – Seorang oknum anggota Brimob berpangkat AKP tega melakukan KDRT kepada istrinya hingga 7 kali. Parahnya lagi, KDRT itu hingga menyebabkan sang istri sempat mengalami keguguran. Kasus itu pun berujung pada perkara di pengadilan.

Sidang perkara KDRT ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Terdakwa MRF pun terlihat duduk di kursi pesakit berhadapan dengan Majelis Hakim.

Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang dengan agenda putusan selah ini secara tertutup. Dalam sidang ini, Majelis Hakim pun menolak esepsi yang dibacakan terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Kuasa Hukum korban, Rena Astrina mengatakan, pihaknya telah mengajukan terdakwa MRF dengan ancaman pasal berlapis. Rena mengungkapkan, KDRT yang dilakukan Terdakwa MRF terjadi sebanyak 7 kali dalam waktu berbeda. Bahkan terdakwa pernah melakukan KDRT itu di depan putranya yang masih balita.

“Agendanya putusan sela dari esepsi terdakwa MRF, tadi hasilnya ditolak esepsinya. Tadi dijadwalkan sidang selanjutnya, pembuktian kemudian saksi-saksi dihadirkan pada tanggal 7 Februari,” ungkapnya pada Senin (1/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jadi kemungkinan saksi-saksi akan dipanggil secara keseluruhan. Pihaknya mempunyai saksi-saksi dari korban, orangtua korban, terus saksi-saksi lain yang mengikuti laporan.

” Kalo kami dari pihak korban, maunya semaksimal mungkin. Pertama, kalo yang sedang kita tunggu-tunggu ini masalah PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat). PTDH beliau kan sudah divonis pada 1 Desember 2023, lalu kalo dihitung-hitung sekarang kan masih menunggu putusan banding PTDH,” jelasnya.

Menurutnya, putusan banding PTDHnya masih belum karena sudah 2 bulan, masih dalam proses. Jadi mungkin nanti menunggu aja proses dari Komisi Kode Etik Polri. Tindak pindana KDRT sudah berat ya, berulang kali juga.

” Jadi kalo saya simpulkan, sebelum pernikahan terjadi di wilayah hukum polres jakarta pusat, sudah ada laporan polisi di 27 Desember 2020, ada penganiayaan sebelum pernikahan lalu berujung dengan kesepakatan perdamaian. Setelah perdamaian itu ada SP3 karena dianggap damai dan menuju pernikahan waktu itu,” paparnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan MRF, korban mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuhnya. Namun kini kondisi korban sudah membaik.

Meski demikian, baik korban maupun keluarga berharap agar proses peradilan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan : SOT

Editor : Genta