HARNAS.ID – Musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba. Anji akan menjalani rawat inap selama tiga bulan.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (25/6/2021).
Meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap pelantun lagu “Bidadari Tak Sayap” itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan. Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.
Anji pun menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba. Dia juga meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021). Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja“. Anji dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: Ridwan Maulana