Harnas.id, Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Hotel Sheraton Grand Jakarta pada Senin (18/11/2024).
Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, didampingi Wakil Direktur Utama Pelindo, Hambra, menandatangani perjanjian bersama Jamdatun, Dr. R. Narendra Jatna, yang didampingi Sekretaris Jamdatun, Edy Birton. Acara ini turut disaksikan oleh Komisaris Utama Pelindo, Agus Suhartono, dan anggota Dewan Komisaris Pelindo, Sudung Situmorang.
Arif Suhartono dalam sambutannya menegaskan komitmen Pelindo untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jamdatun atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan selama proses merger Pelindo, dari tahap persiapan hingga implementasi pascamerger.
Jamdatun, melalui Dr. Narendra Jatna, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pelindo. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut di masa depan. Narendra menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan, serta tindakan hukum lainnya, sehingga aksi korporasi Pelindo dapat sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya terkait masalah perdata dan tata usaha negara.
Dalam acara tersebut, Narendra juga menjadi pembicara pada sesi Sharing Session yang diikuti oleh Komisaris, Direksi Pelindo, Direksi Subholding, anak perusahaan, dan jajaran eksekutif Pelindo Group. Ia memaparkan pentingnya kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari kewajiban hukum untuk menjaga kepercayaan pengguna jasa.
Editor : Edwin S