HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Selasa (17/11/2020) hari ini. Ia dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
“Pertanyaanya kepada penyelenggara negara di daerah bagaimana ketentuanya ada yang dilanggar gak pada acara itu, kalau misalnya ada yang dilanggar maka terjadi pidana,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya.
Ade menjelaskan, hal tersebut patut ditanyakan lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih diterapkan di DKI Jakarta
Menurut Ade, acara di kawasan Petamburan itu diduga melanggar Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
“Jadi tergantung dari hasil penyelidikan ini. Setelah hasil krarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, baru akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan, baru menentukan siapa tersangkanya,” ucap Tubagus menjelaskan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan klarifikasi terhadap 14 orang. Dari 14 orang, hanya sembilan orang yang hadir memenuhi panggilan.
Editor: Aria Triyudha