Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke jeruji besi terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Penahanan itu demi kepentingan penyidikan.

“Penahanan ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020-6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

KPK mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi itu diduga berhubungan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Zulkifli, pada perkara pertama disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alex, kasus itu pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018. Hingga kini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka pada kasus tersebut.

Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka yaitu Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta/perantara), mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast (swasta).

Selain itu mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman serta Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba. Ada pula  enam orang lain yang dijerat dalam pengembangan kasus itu.

Mereka yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, eks Anggota DPR 2014-2019 Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Zulkifli Adnan Singkah.

“Mereka hingga kini masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK,” ujar Alex.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini