Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. ANTARA | FILES

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menjadwal pemeriksaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono pada Selasa (14/9) terkait kebakaran yang menewaskan 46 narapidana di lapas tersebut, Rabu (8/9/2021) dini hari.

“Kami sudah kirim surat untuk kalapas. Rencananya besok jam 10.00 WIB kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah Kepolisian menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Hasil gelar kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ujar Yusri.

Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sebanyak 46 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran di lapas tersebut. Yusri meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses investigasi kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Percayakan ke penyidik untuk lakukan proses penyelidikan,” kata Yusri.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini