HARNAS.ID – Selain mencopot atribut, polisi juga menutup akses Front Pembela Islam (FPI) menemui awak media. Hal ini menyangkut larangan kepada FPI untuk membuat pernyataan melalui konferensi pers menyusul keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu.
“Tidak ada aktivitas dan atribut lagi. Kami tidak perlu kirim pemberitahuan sebelumnya untuk penertiban karena sudah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di kawasan markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Semula, FPI menjadwalkan konferensi pers pukul 16.15 WIB.
Diketahui, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri maupun Satpol PP mencopot atribut terkait FPI di sekitar markas FPI Jalan Petamburan III, Rabu sore. Aparat gabungan turut membawa tujuh anggota Laskar FPI untuk dilakukan pendataan ke Mapolda Metro Jaya.
Heru menyebut, ketujuh laskar itu diamankan untuk ditanyakan identitasnya masing-masing.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pelarangan dan penghentian aktivitas FPI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82 PUU112013 tanggal 23 Desember 2013 Tahun 2014. Selanjutnya pelarangan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Salah satu poin SKB itu adalah larangan penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor: Aria Triyudha