Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. ANTARA FOTO | AKBAR NUGROHO GUMAY

HARNAS.ID – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang. Namun, penetapan ini tak menyurutkan sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) tersebut untuk membentuk wadah baru.

Wadah itu diberi nama Front Persatuan Islam. Artinya jika disingkat tetap FPI lantaran hanya berbeda nama tengah dari pembela menjadi persatuan.

Dalam pernyataan pers yang diterima HARNAS.ID, deklarasi organisasi baru itu atas dasar keputusan pemerintah menetapkan Front Pembela Islam terlarang melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

“Secara substansi, Keputusan Bersama (Surat Keputusan Bersama enam menteri tentang pelarangan Front Pembela Islam) tidak berkekuatan hukum baik dari sisi legalitas maupun legitimasi,” tulis pernyataan pers tersebut.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan pemerintah, Front Persatuan Islam dideklarasikan. Tujuannya melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Sebanyak 19 nama tercatat mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Dari 19 nama itu tercantum Ahmad Sabri Lubis dan Munarman. Sabri dan Munarman sebelumnya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam.

Sementara, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan di suatu tempat di Jakarta.

“FPI tidak berubah, hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang,” ujar Aziz.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini