Harnas.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesalkan polemik yang menyeret penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas. Sorotan muncul setelah unggahan terkait status kewarganegaraan anaknya memicu kontroversi di ruang publik.
Tak hanya itu, perhatian juga mengarah pada suami Dwi, Arya Iwantoro, yang disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur dalam skema beasiswa LPDP. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari komitmen penerima untuk berkontribusi setelah menyelesaikan studi.
Dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan pemerintah akan menjalankan aturan secara konsisten. “Jadi kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Hasilnya, yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan.
“Jadi bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” papar Purbaya.
Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan komitmen. Ia menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan utang negara yang dialokasikan untuk membangun kualitas sumber daya manusia.
“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya gak seenak-enak, tapi jangan ngehina-ngehina negara itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya.
Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran beasiswa LPDP. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Saya akan periksa seluruh pemerintahan, nanti kita lihat seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya turut membagikan pengalaman pribadinya. Ia mengaku menempuh pendidikan di luar negeri dengan biaya sendiri dan tetap memilih kembali ke Indonesia setelah meraih gelar doktor.
“Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral. Pemerintah, di sisi lain, berkomitmen menjaga tata kelola dana pendidikan tetap transparan dan tegas terhadap pelanggaran.
Editor: IJS








