Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah | IST

HARNAS.ID – Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memeriksa tiga dari 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Ketiga saksi yang telah diperiksa itu, yakni Kuat Ma’ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE (saksi dihadirkan via zoom). 

Ketiga saksi itu diketahui merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Para saksi sudah diperiska tiga, yaitu KM, RR, Bharda RE,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri. 

Adapun 12 saksi lainnya baru bakal dilakukan pemeriksaan yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Saksi dari Patsus, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu, saksi di luar Patsus di antaranya Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

“Selanjutnya setelah ini akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain, masih tersisa 12 orang,” ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah semua saksi, baru tim KKEP memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang notabene terduga pelanggar etik.

“Kemudian, setelah keseluruhan pemeriksaan  para saksi dilakskaan baru diperiksa terduga pelanggar,” kata Nurul.

Kombes Nurul memastikan perihal keputusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryato, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kompolnas dalam keterangan resmi.

“Konpres (keputusan PTDH Ferdy Sambo, red) akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” tutur Nurul Azizah.

Editor: Ridwan Maulana