HARNAS.ID – Sebanyak 212 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lapas dan rutan di wilayah Bali menerima remisi Natal 2020.
“Dari jumlah tersebut ada 18 WNA mendapat remisi. Natal kali ini berbeda dengan tahun lalu, di mana perayaan Natal di lapas dan rutan dilakukan secara virtual,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkum HAM Bali Suprapto dalam keterangannya, Jumat (26/12/2020).
Seperti dilansir Antara, Suprapto menjelaskan WBP yang memperoleh remisi Natal itu berasal dari LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 119 orang, LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan 14 orang, LP Kelas IIB Tabanan tujuh orang, LP Kelas IIB Karangasem enam orang, LP Narkotika Kelas II Bangli 37 orang, dan LP Kelas IIB Singaraja dua orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 16 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar tujuh orang, Rutan Kelas IIB Klungkung tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Negara satu orang.
“Para warga binaan tersebut menerima remisi khusus I yang terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Sedangkan dalam Natal tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh remisi khusus II,” katanya.
Suprapto mengungkapkan, perayaan Natal 2020 secara virtual dan pemberian remisi berjalan lancar. Selain itu, pihaknya memastikan seluruh WBP dalam keadaan sehat.
Menurut dia, setiap lapas dan rutan juga meniadakan kunjungan keluarga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Editor: Aria Triyudha