RUU KUHAP Baru: Laporan Tindak Pidana Bisa Diproses Lewat Media Sosial, Polisi Siap Beradaptasi!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni | Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni | Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terdapat pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a, yang memungkinkan polisi memproses laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Selama ini, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan secara langsung dari seseorang mengenai adanya tindak pidana. Namun, dengan adanya revisi ini, pelaporan bisa dilakukan melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa aturan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman. Banyak kasus pidana yang terungkap melalui media sosial, sehingga polisi membutuhkan mekanisme untuk menindaklanjutinya dengan cepat.

“Dalam RUU KUHAP, nantinya polisi bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya, pelaporan hanya bisa dilakukan secara langsung, harus datang ke kantor polisi, dan melalui proses administratif yang panjang,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan ini akan meningkatkan respons kepolisian terhadap berbagai kasus kejahatan yang pertama kali muncul di media sosial.

“Saat ini, banyak kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah, RUU KUHAP hadir untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal ini,” sambungnya.

Selain mempercepat proses penanganan kasus, Sahroni juga menilai aturan baru ini dapat meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaporan tindak pidana.

“Dengan adanya mekanisme laporan melalui media sosial, masyarakat jadi lebih mudah melapor tanpa harus khawatir terkena pungli. Ini juga menegaskan komitmen kami untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.

Editor: IJS