HARNAS.ID – Perayaan Natal identik dengan kehadiran Sinterklas. Di Rutan Kelas 1 Depok, Sinterkelas hadir memberikan hadiah kepada para narapidana umat Kristiani yang merayakan Natal. Tak hanya itu, pihak Rutan Kelas 1 Depok pun memberikan remisi kepada 44 narapidana yang merayakan Natal.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihak Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan di waktu-waktu tertentu.
Tepat pada Perayaan Natal Tahun kali inj, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, Sabtu (25/12/2021).
Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 44 Narapidana dari 65 Narapidana yang beragama Kristiani. Ke 44 Narapidana penerima remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Karutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan.
Pemberian RK perayaan Natal yang dikeluarkan Rutan Kelas 1 Depok, masing-masing adalah RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.
Editor: Sidharta Aria Agung