FOTO Sosialisasi Penegakan Tilang Uji Emisi Sosialisasi Penegakan Tilang Uji Emisi Oleh Web Admin - 30/12/2020 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinTelegramLINE Petugas mengarahkan pengendara roda empat (mobil) untuk mengikuti uji emisi saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas mengarahkan pengendara roda empat (mobil) untuk mengikuti uji emisi saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas mengarahkan pengendara roda empat (mobil) untuk mengikuti uji emisi saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas mengimbau pengendara saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Petugas mengimbau pengendara saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Bagikan ini:Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Kementerian Perhubungan Jamin Sosialisasi Gencar Terkait Truk ODOL, Siapkan Sistem Digital untuk Penegakan Hukum Tim Senam PERWOSI DKI Jakarta Raih Prestasi di Ajang Nasional Piala Ibu Negara RI 2024 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Diah Pitaloka Ajak Hidupkan Kembali Semangat Nasionalisme 2.327 Kendaraan Dinyatakan Lulus Uji Emisi KPK Minta Kabar Jual-Beli Jabatan di DKI Dilaporkan Pengamat Sarankan Pembangunan DKI Lebih ke Arah Pemberdayaan Publik TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Silakan masukkan komentar anda! Silakan masukkan nama Anda di sini Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. IDR - Rupiah indonesia EUR16,803.95 USD15,587.61 JPY102.43 AUD10,346.43 HKD2,005.02 CHF17,912.05