Pencopotan atribut FPI oleh petugas dari TNI dan Polri di kawasan Petamburan III pasca Pemerintah Pusat melarang FPI di Indonesia, Rabu (30/12/2020). ANTARA | LIVIA KRISTIANTI

HARNAS.ID – Aparat gabungan mencopot atribut yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di sekitar markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pencopotan itu dilakukan setelah pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa FPI dinyatakan sebagai organisasi masyarakat (Ormas) terlarang. 

Pantauan HARNAS.ID di lokasi, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP mencopot semua atribut terkait FPI.  Anggota FPI juga diminta aparat untuk mencopot plang bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam.

Sementara itu terkait arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau padat. Kegiatan pencopotan atribut FPI tersebut menjadi tontonan warga sekitar. Petugas TNI dan Polri tampak bersiaga.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief juga berada di lokasi. Menurut Heru, pihaknya telah memeriksa secara langsung Kantor Sekretariat DPP FPI. Ia memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.

Heru mengatakan petugas gabungan ditugaskan untuk mengimbau, selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.

“Jadi memang kita imbauannya mereka sendiri yang lepas. Apabila mereka melepas kita biarkan saja, tapi kalau mereka tidak melakukan pelepasan sendiri ya kami yang melakukan tindakan,” ujar Heru.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, pelarangan dan penghentian aktivitas FPI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82 PUU112013 tanggal 23 Desember 2013 Tahun 2014. Selanjutnya pelarangan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Salah satu poin SKB itu adalah larangan penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini