BANDUNG, Harnas.id – AS (40) terancam penjara 15 tahun lantaran kasus mencabuli anak dari tetangganya sendiri di Ciasihan, Kabupaten Bogor. Ironisnya, perbuatan keji itu mengakibatkan anak itu hamil tiga bulan.
Melansir jpnn.com, Rabu (12/10/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil tiga bulan.
Berdasarkan penuturan korban, jika orang yang sudah menghamilinya adalah AS, tetangga di sekitar rumah korban. Pelaku diketahui telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali pada Juli 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban ini sedang hamil dengan usia kandungan selama tiga bulan,” kata Ibrahim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpnn/B/ Supriyadi)