Transparansi KPU Kabupaten Bogor Disorot, Rp 131 Miliar untuk Pilkada 2024 Kemana?

KPU Kabupaten Bogor menghadapi kritik terkait transparansi anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 131 miliar. Foto: Harnas.id/ Chaerudin

Harnas.id, Bogor – Dinamika politik di Kabupaten Bogor semakin memanas seiring dengan pengumuman dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman resmi mendaftarkan diri, namun sorotan tajam mengarah pada penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

KPU Kabupaten Bogor dilaporkan telah mempersiapkan serangkaian pelatihan dari tingkat kecamatan hingga acara seremonial di hotel-hotel mewah di wilayah tersebut. 

Fasilitas-fasilitas mewah, seperti mobil operasional dan tunjangan tinggi untuk penyelenggara pemilu, memicu kritik terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai Rp 131 miliar.

Kritik datang dari berbagai kalangan yang mempertanyakan kejelasan alokasi dana tersebut, terutama di tengah kondisi banyak warga Kabupaten Bogor yang masih hidup dalam kemiskinan. Proses pendaftaran pasangan calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 juga menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis. Mereka merasa diabaikan dan kurang difasilitasi selama meliput acara tersebut.

Cha, seorang jurnalis dari media online lokal, menyoroti kurangnya apresiasi dari KPUD Kabupaten Bogor terhadap peran media. Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang besar.

“KPUD Kabupaten Bogor selama ini kurang menghargai kerja jurnalis yang mempublikasikan kegiatan mereka. Hal ini disayangkan, apalagi dengan anggaran besar yang dimiliki,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa anggaran Rp 131 miliar tersebut diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain:

  1. Honorarium Badan Adhoc, meliputi PPK, PPS, PPDP, dan KPPS beserta sekretariatnya masing-masing.
  2. Belanja barang dan jasa untuk kegiatan tahapan.
  3. Kegiatan KPU Kabupaten Bogor, termasuk pencalonan, pemutakhiran data, sosialisasi, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, logistik, pelatihan/bimbingan teknis, rapat kerja/koordinasi, advokasi hukum, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan layanan operasional.
  4. Pembiayaan Badan Adhoc, yang terdiri dari honorarium sebesar 68% dan kegiatan dukungan tahapan sebesar 12%.

M. Adi Kurnia juga menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp 200 juta telah digunakan untuk pencalonan, khususnya untuk jasa Event Organizer (EO). Mengenai penggantian transportasi media, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada EO yang bersangkutan.

“Terkait anggaran pencalonan kemarin sebesar Rp 200 juta digunakan untuk belanja jasa EO. Untuk penggantian transportasi media sudah dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan di-cover oleh EO,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut, M. Adi Kurnia meminta agar pertanyaan mengenai detail anggaran yang telah digunakan hingga saat ini diajukan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bogor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Terkait berapa anggaran yang sudah terpakai, silakan konfirmasi ke Sekretaris KPU Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Penulis : Chaerudin

Editor : IJS