HARNAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap puluhan warga desa Wadas, Jawa Tengah. Penangkapan disinyalir terkait penolakan warga desa dengan proyek tambang batu andesit untuk keperluan Bendungan Bener yang ada di dekat desa tersebut.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin melaporkan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat warga sedang istighosah. “Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian saat warga sedang istighosah (doa bersama),” kata Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Zainal mengatakan, selain menangkap warga yang istighosah, aparat juga melakukan sweeping hingga ke rumah-rumah warga. “Warga yang sedang istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.” kata Zainal.
Informasi ini disampaikan Zainal berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan yang menurutnya hanya berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy beralasan puluhan orang itu diangkut lantaran bertindak anarkistis dan menghalangi petugas. “Ada 23 orang yang diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi,” kata Iqbal.
Editor: Firli Yasya