Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi, Selasa (8/2/2022). KPK menyita dokumen terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado dari Dewi.

“Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022). 

Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Dokumen itu diyakini makin menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka karena menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.

“Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. 

Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Komisi antirasuah bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Ridwan Maulana