Harnas.id, Bogor – Penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Desa Cicadas dan Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, TPA yang telah beroperasi sejak 2020 itu baru ditutup hari ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana TPA ilegal ini bisa beroperasi selama lima tahun tanpa tindakan tegas sejak awal. Lebih dari itu, peran dan fungsi pendamping lingkungan hidup (DLH) di tingkat kecamatan juga dipertanyakan.
Seharusnya, sebagai kepanjangan tangan DLH, pendamping lingkungan bertugas mengawasi dan memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Jika TPA ini sudah berjalan sejak 2020, lalu selama lima tahun ini peran pendamping DLH di tingkat kecamatan apa? Kenapa baru ada tindakan sekarang?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya itu, warga lainya juga ikut menyoroti terkait peran dan fungsi Pendamping DLH di Kecamatan Gunung Putri.
“Jangan sampai adanya Pendamping hanya untuk mencari keuntungan semata. Tetapi peran dan fungsi sebenarnya tidak dijalankan,” ungkapnya.
Penutupan TPA ilegal ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Bogor.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Chaerudin/ibenk