AKBP Didik Terseret Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Jabatan Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Masih Menjabat Kapolres Bima Kota. Foto: IG/@didik_putra_kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Masih Menjabat Kapolres Bima Kota. Foto: IG/@didik_putra_kuncoro

Harnas.id, BIMA – Jabatan Kapolres Bima Kota untuk sementara waktu tak lagi dipegang AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan setelah namanya terseret dalam pengembangan perkara narkotika yang tengah diusut Polda NTB.

Langkah penonaktifan dilakukan menyusul temuan indikasi aliran dana senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba. Dugaan tersebut muncul dalam rangkaian penyidikan kasus sabu seberat 488 gram yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa AKBP Didik sudah tidak lagi aktif menjabat.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kholid melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Didik kini ditangani di Mabes Polri. Proses itu bertujuan mendalami dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan kasus narkotika tersebut.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya singkat.

Nama Didik mencuat setelah penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara narkoba yang melibatkan AKP Malaungi. Dalam pengembangan penyidikan, muncul dugaan adanya aliran uang dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.

Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Baik aspek pidana maupun etik profesi akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.

Untuk menjamin stabilitas organisasi dan pelayanan kepolisian di wilayah Bima Kota tetap berjalan, jabatan Kapolres kini diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Polda NTB memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Institusi menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif kepolisian dalam pusaran perkara narkotika. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Editor: IJS