33 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus, Ada Kurir Hingga Bandar

BOGOR, Harnas.id — Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sebanyak 33 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, para pelaku berhasil diringkus polisi pada periode bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

“Sat Narkoba Polresta berhasil mengamankan 33 tersangka kasus Narkoba, mulai periode Mei 2023 hingga 6 Juni 2023,” ungkap Kombes Bismo kepada wartawan, Selasa (6/6/23).

Bismo menerangkan, dari total 33 orang pelaku, 4 orang diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan, ada juga pelaku yang melakukan tindakan pidana tersebut lebih dari dua kali.

“Ada yang menjalani di Lapas Paledang ada yang di Cilegon. Ada yang di Cirebon dan di antaranya ada yang sudah melakukan sekali dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, beragam modus dilakukan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dan juga obat obatan terlarang. Bahkan, pelaku juga bertransaksi melalui Media Sosial (Medsos) dan sistem tempel.

“Untuk psikotropika modusnya membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot. Untuk penyalahgunaan sintetis pelaku kemudian menyemprotkannya dan mengedarkannya,” katanya.

Kombes Pol Bismo menjelaskan, tersangka yang diamankan dalam penyalahgunaan jenis sabu sebanyak 16 orang, ganja 4 orang, psikotropika ada 4 orang, dan tembakau sintetis sebanyak 9 orang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 223,88 gram, ganja kering 776,11 gram, ganja sintetis 235,22 gram, dan 149 butir obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

“Untuk kasus obat-obatan terlarang, pelaku dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 60,62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir, namun ada juga yang sebagai bandar.

“Akan kami selidiki lagi, terutama peracik sintetis. Mereka bisa mendapatkan dan meracik sendiri, dan dijual,” ujarnya.

Selain itu, Kompol Eka Candra mengaku berkomitmen memberantas kasus narkoba karena sudah terbukti menjadi biang untuk melakukan tindakan kejahatan.

“Ini adalah salah satu bahan yang bisa menjadi emosi, berkurang kesadaran, dan beberapa kasus tawuran balap liar, geng motor didapati hasil cek urin positif. Kita lakukan operasi dan mencegah,” tutup eka.

(Dims)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini