
Harnas.id, JAKARTA — Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang atau HT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026. Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi, disertai pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui penyidikan dengan metode joint investigation. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Penyidik mendalami sejumlah rangkaian pengurusan perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, HT diduga memanfaatkan kedudukan sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat tertentu melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah HA, yang diduga bertugas menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan yang didalami berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam penyidikan, polisi menyebut pemberian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp850 juta. Rangkaian transaksi itu menjadi salah satu bagian yang didalami untuk melihat dugaan pemanfaatan jabatan dalam proses perizinan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan dalam bentuk fasilitas pembelian rumah di perumahan Royal Spring. Rumah yang disebut bernilai Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen sehingga pembayaran yang dilakukan hanya Rp420 juta.
Rumah tersebut disebut dibeli menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga fasilitas tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan PKKPR perumahan. Polisi juga menelusuri permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara sponsorship tersebut, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh event organizer. Dengan demikian, penyidikan masih mencakup penelusuran terhadap hubungan antara permintaan dana, proses perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Kortastipidkor juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset yang disita meliputi satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain itu, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar. Polisi juga menyita satu unit Toyota Hiace tahun 2025 yang diperkirakan bernilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional juga diterapkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil dan memeriksa HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pendalaman juga tetap dilakukan terhadap aliran dana, aset yang telah ditemukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan fakta baru mengenai pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara, aliran dana, aset, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Editor: IJS










