
Harnas.id, BOGOR — Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyampaikan sikap kritis usai menggelar audiensi dengan Kantor Bea Cukai Bogor terkait penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi. Kasus tersebut diduga melibatkan PT Golden Agin Nusa dan dinilai berjalan lambat serta minim keterbukaan informasi.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo. Ia menyebut pertemuan itu belum menjawab substansi persoalan, terutama alasan lambannya proses hukum atas perkara yang disebut sudah berlangsung selama delapan bulan.
“Audiensi ini tidak memberi kejelasan. Kami tidak mendapatkan penjelasan substansial soal mengapa perkara yang terduga pelakunya tertangkap tangan justru berlarut-larut dan tidak transparan,” ujar Pian dalam keterangan resminya.
FOMASI menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Perkara ini mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara administratif, kasus ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan pemaparan FOMASI, peristiwa bermula pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.
Sopir tersebut mengemudikan bus antar-jemput karyawan yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok. Pengeluaran barang dilakukan tanpa izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang diamankan ditaksir senilai sekitar Rp66 juta, terdiri dari berbagai komponen industri seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.
Tindak lanjut awal yang dilakukan PPNS Bea Cukai Bogor meliputi penyitaan satu unit bus beserta muatan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 27 November 2025.
Dalam proses pemeriksaan, FOMASI mengungkap adanya dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai perkara ini tidak bisa dilihat semata dari nilai kerugian. Menurutnya, yang lebih penting adalah dugaan pola kejahatan kepabeanan yang terstruktur.
“Ini bukan sekadar soal Rp66 juta. Ada dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir dalam audiensi tidak memiliki kapasitas menjelaskan perkara yang sudah berjalan sejak Mei 2025,” kata Alfred.
Ia menambahkan, minimnya keterbukaan justru memunculkan spekulasi adanya keterlibatan oknum tertentu, baik dari internal perusahaan maupun aparat. Meski demikian, FOMASI menegaskan tidak memposisikan diri sebagai pihak yang memusuhi institusi Bea dan Cukai.
FOMASI menyatakan mendukung penegakan hukum yang bersih, profesional, dan transparan. Apabila tidak ada kejelasan lanjutan, mereka menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa.
Editor: IJS




