Harnas.id, Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama dinas dan instansi terkait menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pemrosesan sementara (TPS) di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas kecamatan Gunung Putri yang diduga beroperasi secara ilegal. Sabtu, (15/03/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan warga terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kabid PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara, menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan pemasangan papan peringatan dan penyegelan menggunakan PPNS Line oleh Satpol PP.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan TPA dan TPS ilegal. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi telah turun langsung untuk memberikan peringatan kepada pengelola,” ujar Gantara.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas, melainkan juga masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya sangat penting untuk mencegah permasalahan serupa.
“Aduan yang masuk seolah-olah menunjukkan adanya pembiaran, padahal akar masalahnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Kami ingin mengedukasi bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak terkait berencana membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta membentuk Kelompok Rumah Tangga (KRL) dan bank sampah. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Terkait dengan pengelola TPS ilegal, DLH memberikan sanksi berupa kewajiban untuk melakukan pembersihan lokasi dan segera mengurus perizinan. Jika bangunan tidak memiliki izin resmi, Satpol PP akan memberikan sanksi berupa peringatan bertahap hingga kemungkinan pembongkaran.
Dari hasil investigasi, TPS ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 dan dikelola oleh Haji Muhidin bersama rekan-rekannya. DLH menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat, termasuk pemerintah desa, RT, dan RW setempat.
“Di sini sudah ada pendamping lingkungan yang diberikan mandat untuk mengedukasi masyarakat. Namun, jika pengelola tidak memiliki kesadaran dan terus melanggar aturan, maka tindakan tegas harus diambil,” pungkas Gantara.
Chaerudin/ibenk