Konflik Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Terus Memanas di Kota Bogor

Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Bogor. Foto: Harnas.id/ Istimewa

KOTA BOGOR, Harnas.id – Konflik terkait pembangunan Bumi Ageung Batutulis terus meningkat. Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Bogor meminta kepada Aparatur Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dan mengaudit proyek pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang menggunakan anggaran pendapatan Daerah (APBD) sebesar Rp. 16 Miliar.

Humas Masyarakat Peduli Bumi Ageung, Lutfi Suyudi, menyampaikan permohonan ini dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis pada Selasa (26/12/23).

Menurut Lutfi, konferensi pers ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan saat peresmian Gedung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Iceu Pujiastuti pada Jumat (22/12/2023).

“Jika ada dugaan tindak pidana, akan diproses hukum dan diberikan sanksi kepada Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Lutfi Suyudi dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis, Selasa (26/12/23).

Lutfi menilai Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Kebudayaan telah melanggar Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Juli 2023 serta berita acara 31 Juli 2023.

Konflik ini bermula dari Desain Candi Bentar di Kawasan Batutulis, di mana Pemerintahan Kota Bogor tidak mematuhi Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Kota Bogor telah dua kali merencanakan Desain Pembangunan di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang bertentangan dengan Identitas Wilayah Kesundaan, yaitu Desain Pemerintahan Kota Bogor yang dikenal dengan Desain Candi Bentar.

“Tujuan awal Pemerintahan Kota Bogor adalah membuat Museum dengan Konsep Bangunan Candi Bentar,” jelasnya.

Kawasan Batutulis, lanjutnya, sudah didaftarkan sebagai Dayeuh Pakwan Padjadjaran melalui Sisregnas Cagar Budaya pada sekitar tahun 2018 sebagai Kawasan yang memiliki identitas jati diri Kesundaan.

“Kami, masyarakat Peduli Cagar Budaya bersama Konsil Kota Pusaka, melakukan upaya menjalankan Undang-Undang Nomor: 5/tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023, mengingatkan Wali Kota Bogor untuk mematuhi aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

“Pada tanggal 21 Juni 2023, Santi Chintya Dewi, S.H., Sepuh, para Budayawan, dan Perwakilan Masyarakat memenuhi undangan di Perpustakaan Kota Bogor. Kehadiran kami untuk menolak desain pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang tidak sesuai dengan Marwah Kesundaan,” sambung Lutfi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 335/SK-01/MPBABPP/VII/2023, pada tanggal 04 Juli 2023, dibentuknya Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran sebagai wadah masyarakat dari berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran memiliki misi yaitu Menolak Pembangunan yang tidak sesuai dengan ciri Kesundaan di Kawasan Cagar Budaya Batutulis.

Kemudian, masih kata Lutfi, pada tanggal 04 Juli 2023, Pemerintah Kota Bogor mengundang Masyarakat Peduli Bumi Ageung.

(Rajiv)