DPRD Bogor Desak Satpol PP Segel Manalis Bliss Residence

Perumahan Manalis Bliss Residence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Foto: Istimewa

Harnas.id, Bogor – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Irvan Maulana, merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menyegel Perumahan Manalis Bliss Residence yang berlokasi di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.

“Saya sudah merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap perumahan Manalis Bliss Residence,” tegas Irvan Maulana kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Pelanggaran Perizinan Jadi Dasar Penyegelan

Irvan Maulana, menegaskan bahwa dasar hukum untuk melakukan penyegelan terhadap perumahan yang dikembangkan oleh PT Dwi Jaya Sejahtera sudah sangat jelas.

Selain belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengembang perumahan tersebut juga menggunakan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai dasar perizinan, yang dinilai menyalahi aturan.

“Legalitas tanah atau sertifikatnya merupakan produk PTSL tahun 2022. Padahal, sertifikat PTSL diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak boleh digunakan untuk perumahan komersial,” jelas Irvan.

Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pihak terkait harus lebih selektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin aturan ditegakkan seadil-adilnya. Jika memang tidak sesuai ketentuan, dinas terkait seharusnya tidak memproses perizinan tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD Kabupaten Bogor tidak bermaksud menghambat investasi di wilayah Bumi Tegar Beriman. Jika pengembang sudah melengkapi semua izin sesuai dengan regulasi, maka Satpol PP akan mencabut segel yang telah dipasang.

“Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ingin memastikan bahwa semua pembangunan mengikuti aturan. Jika perizinan sudah lengkap dan sesuai regulasi, silakan lanjutkan pembangunan, dan Satpol PP harus membuka segelnya,” pungkasnya.