Harnas.id, Jakarta – (Kemendikdasmen) resmi menggant sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan sistem sebelumnya serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar layanan pendidikan semakin merata dan adil bagi seluruh siswa.
“Alasan utama pergantian ini adalah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua anak di Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu’ti menyoroti beberapa perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terutama pada jenjang SMP dan SMA:
- Jenjang SMP
- Terdapat perubahan persentase penerimaan siswa yang sebelumnya menggunakan empat jalur: Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
- Jenjang SMA
- Proses penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.
- Sementara untuk jenjang SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaannya.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan sistem ini dilakukan berdasarkan kajian yang telah berjalan sejak 2017, ketika PPDB pertama kali diterapkan. Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena penerapan SPMB 2025 akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini telah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1/2025) pukul 07.00 WIB guna membahas dukungan teknis dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal.