
Harnas.id, BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna penutup tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor secara resmi menetapkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Lambang Daerah Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pembentukan Perda tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional, serta selaras dengan tata bangunan dan lingkungan sekitarnya.

“Kami ingin memastikan melalui Perda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” ujar Anna dalam rapat paripurna.
Anna menambahkan, Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi gubernur dan mengatur enam ruang lingkup pengaturan, serta memuat lima materi muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik Kota Bogor.
“Perda ini terdiri dari 9 bab dengan 109 pasal dan kami harapkan dapat segera diimplementasikan agar pembangunan di Kota Bogor berjalan lebih teratur dan terarah,” tutupnya.
Sementara itu, Tri Kisowo Jumino, selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, menyampaikan bahwa lambang daerah memiliki kedudukan strategis sebagai identitas resmi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Tri, lambang daerah mencerminkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat kolektif dalam mewujudkan cita-cita pembangunan.
“Oleh karena itu, kehadiran Perda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan dan identitas masyarakat Kota Bogor,” kata Tri.
Ia menjelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda Lambang Daerah meliputi logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, serta himne daerah. Perda ini terdiri dari 9 bab dan 29 pasal.
“Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian laporan dari Ketua Bapemperda dan juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir untuk mengesahkan kedua Raperda tersebut menjadi Perda.
Persetujuan diberikan secara aklamasi, menandai penutupan agenda legislasi DPRD Kota Bogor pada akhir tahun 2025.
Editor: IJS










