Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data tunggal kependudukan antara lain tercantum di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | KEMENDAGRI.GO.ID Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pada KTP-el, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data tunggal kependudukan | KEMENDAGRI.GO.ID

HARNAS.ID – Warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri atau kerap disebut diaspora tak perlu khawatir apabila kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pemerintah memberi kesempatan untuk membuat NIK baru.

“Kalau NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Menurut Zudan, WNI diaspora dari luar negeri yang NIK-nya terhapus cukup menunjukkan paspor dan keterangan RT/RW kepada petugas Dinas Dukcapil. “(Untuk menerangkan) bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang,” ujar Zudan.

Ia menjelaskan, WNI diaspora memang dimungkinkan tidak lagi memiliki NIK. Pasalnya, Ditjen Dukcapil memang pernah melakukan pembersihan NIK bagi WNI yang telah lama bermukim di luar negeri.

Zudan menerangkan, pembersihan itu dijalankan periode 2009-2010 saat NIK mulai dibakukan secara nasional.

“Konsep NIK sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 74 tentang Pemerintah Daerah. Saat itu NIK masih bersifat lokal,” ucap Zudan.

Lebih jauh, Zudan juga menjelaskan tentang prosedur bagi warga yang belum memiliki NIK. Surat keterangan RT/RW masih dibutuhkan untuk mengurus NIK ini. Namun, berbeda bagi warga yang sudah punya NIK.

‘Untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil,” katanya

Zudan menambahkan, NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. “Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini