Hati-hati Buang Sampah Sembarangan, Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta Menanti

DEPOK,Harnas.id-Hati-hati jika membuang sampah di Kota Depok. Jika terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, hukuman kurungan 6 bulan serta dendan Rp 50 juta akan menanti.

Baru-baru ini Tim Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar (TOTTPSL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat menangkap puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya.

“Kami tangkap 30 orang. Mereka kami tangkap saat buang sampah di Jalan Margonda, Jalan Bungur Raya, Tanah Baru (Kukusan), Beji,” ujar Kepala Bidang dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iskandar Zulkarnaen, Jumat (3/2).

Usai mengamankan 30 orang itu, selanjutnya petugas pun melakukan pendataan. Bahkan guna melengkapi persidangan, KTP warga yang membuang sampah sembarangan itu diambil. Iskandar menegaskan buang sampah sembarangan termasuk tindak pidana yang ancamannya 6 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

“Termasuk tindak pidana yang ancaman hukumnya bisa 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah” tegas Iskandar.

Upaya untuk menertibkan para pembuang sampah di sembarang tempat, terus dilakukan Pemerintah Kota Depok. Sedikitnya ada 25 petugas yang disebar untuk melakukan pemantauan di lapangan. Sejumlah area seperti Jalan Raya Bogor, perbatasan Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga perbatasan Cibinong, Kabupaten Bogor akan dipantau pada pukul 22.00-04.00.

Iskandar menambahkan, pemantauan juga dilakukan di Jalan Raya Margonda, Jalan Tanah Baru, Kukusan, Jalan Raya Limo, Jalan Raya Cinere, dan Jalan Raya Citayam, yang berbatasan dengan Bojong Gede (Kabupaten Bogor).

Operasi tangkap tangan ini, menurut Iskandar sudah dilaksanakan sejak awal Februari 2023. Warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya langsung diamankan dan diberi sanksi tegas guna menimbulkan efek jera.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan di beberapa titik di 63 kelurahan dan 11 kecamatan yang rawan dijadikan tempat membuang sampah liar oleh warga yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Dikatakan Iskandar, sebelum operasi tangkap tangan dan sidang, warga yang tertangkap hanya diberi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.Disamping melakukan operasi tangkap tangan, jajaran DLHK Depok juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Ini yang masih terus kami tumbuhkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” pungkas Iskandar.