Melebihi Kapasitas, 10 Ton Sampah di Cilangkap dipindah ke TPA Cipayung

DEPOK,Harnas.id-Sepuluh ton lebih sampah liar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat dipindahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung. Tumpukan sampah yang didominasi plastik rumah tangga, popok anak dan batang pohon itu menggunung di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iskandar Zulkarnaen mengatakan, proses pengangkutan sampah tidak menganggu arus lalu lintas. “Pemindahan 10 ton sampah-sampah di pinggiran jalan berjalan lancar serta tidak menghambat arus lalu lintas,” ujarnya, Minggu (05/02/2023).

Dikatakan Iskandar, 4 unit truk serta puluhan petugas kebersihan diturunkan dalam proses pemindahan sampah-sampah tersebut. Menurut Iskandar, sampah yang menumpuk tersebut sampah rumah tangga yang dibuang masyarakat.

Pihak DLHK Kota Depok mengimbau agar masyarakat membuang sampah yang sudah mereka pilah ke tempat pembuangan sementara (TPS) Sampah. “Diimbau kepada masyarakat menjadi generasi pilah sampah. Dengan melakukan pilah sampah dari rumah guna memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat maupun lingkungan,” imbuhnya.

Iskandar mengatakan, DLHK selalu berupaya memberikan kebahagiaan bagi semua orang. “DLHK percaya bahwa bumi yang lestari akan membawa banyak kebahagiaan, dan berupaya mewujudkan hal tersebut melalui banyak cara yakni, ingin mempermudah masyarakat untuk turut berperan menjadi bagian dari generasi pilah sampah. Sayangi lingkungan, ” ungkapnya.

Peranan penting masyarakat sangatlah diharapkan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta mengelola sampah dan melestarikan lingkungan, adalah meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah domestik (rumah tangga) seperti membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah, dengan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik.

Penerapan standar ini akan berdampak positif bagi masyarakat dalam perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungan, yakni pada kualitas tanah, air, dan udara untuk mendukung kesehatan masyarakat dan lingkungan.