
Harnas.id, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat tersebut menandai dimulainya kembali rangkaian agenda kerja DPRD Kota Bogor pada awal tahun.
Dalam sambutannya, Adityawarman menyampaikan harapan agar seluruh agenda DPRD yang telah direncanakan pada masa sidang ini dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi. Ia menegaskan komitmen pimpinan DPRD untuk memastikan setiap program kerja dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Pada kesempatan tersebut, Adityawarman juga memaparkan rencana kerja DPRD Kota Bogor yang mencakup tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, pembahasan di bidang legislasi menjadi salah satu fokus utama pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026.
Mengacu pada Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, DPRD Kota Bogor merencanakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang ini.
Adapun tiga Raperda yang akan dibahas meliputi:
Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor;
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Selain pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan legislasi lainnya. Kegiatan tersebut antara lain meliputi penyusunan draf Raperda prakarsa DPRD, pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026, rapat kerja bersama mitra kerja, serta koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor.
Editor: IJS










