Gisella Anastasia. ANTARA | MARIA CICILIA GALUH

HARNAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Video porno berdurasi 19 detik dan beredar di publik November 2020 ini menampilkan seorang perempuan mirip Gisel dan pria tengah beradegan seks.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan tersangka kepada Gisel hasil gelar perkara yang digelar Senin (28/12/2020)

“Kemarin sore selesai gelar perkara, menaikan status yang tadnya saksi terhadap saudari GA (Gisella Anastasia) dan suadara MYD (pemeran pria) sebagai tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri menjelaskan, Gisel mengakui dirinya pemeran perempuan dalam video porno berdurasi 19 detik tersebut.

“(Video dibuat) sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di medan,” kata Yusri menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka penyebar video asusila mirip artis Gisel berinisial PP dan MN.

Kombes Pol Yusri Yunus pada menyebut, Gisel diperiksa oleh pihak kepolisian lantaran nama disebut-sebut oleh kedua tersangka.

“Pada saat kami lakukan pemeriksaan, nama artis yang mirip itu inisialnya GA,” tutur Yusri.

Namun, kedua tersangka tersebut bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Keduanya adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Mereka mengaku menyebarkan video tersebut antara lain demi menambah pengikut di akun media sosialnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini