Harnas.id, Bogor – Persoalan pemblokiran tanah akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menjadi perhatian. Camat Sukamakmur, Bakri Hasan, bersama Kepala Desa Sukaharja dan Kepala Desa Sukamulya, memenuhi panggilan rapat dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor guna membahas kendala yang terjadi, Kamis, (20/3/2025).
Menurut Bakri Hasan, permasalahan ini berdampak serius terhadap pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di dua desa tersebut. Akibat pemblokiran ini, masyarakat tidak bisa melaksanakan transaksi terkait pajak dan kepemilikan tanah secara normal.
“Kami masih menunggu panggilan selanjutnya karena Komisi 1 DPRD akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk mencari solusi terbaik,” ujar Bakri Hasan.
Pemblokiran tanah ini telah menjadi kendala besar bagi warga yang ingin mengurus administrasi pertanahan, termasuk pembayaran pajak BPHTB serta transaksi jual beli tanah. Camat Sukamakmur berharap agar dalam rapat lanjutan nanti, solusi konkret dapat ditemukan sehingga persoalan ini segera terselesaikan.
“Semoga tahun ini masalah tanah di dua desa ini bisa selesai, sehingga warga bisa melakukan transaksi pajak serta keperluan lainnya seperti biasa,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Bogor serta pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah ini, sehingga masyarakat tidak terus-menerus mengalami hambatan dalam urusan pertanahan.
Chaerudin/ibenk