Harnas.id, Bogor – Status kepemilikan tanah Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dalam rapat tertutup yang digelar antara Kepala Desa Gunungputri, Damanhuri, dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor. Rapat tersebut membahas legalitas lahan yang telah digunakan oleh Pemdes Gunungputri selama puluhan tahun.
“Ya, tadi kami bersama Komisi 1 DPRD membahas status kepemilikan tanah Kantor Desa Gunungputri yang sudah berpuluh tahun ditempati oleh pemdes,” ungkap Damanhuri, Kepala Desa Gunungputri.
Damanhuri mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tanah yang ditempati Kantor Desa Gunungputri bukan milik Pemdes, melainkan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Secara hukum, Pemdes Gunungputri bisa disebut telah menempati tanah negara tanpa kepemilikan resmi, karena bangunan Kantor Desa Gunungputri bukan milik desa,” tegasnya.
Ia pun berharap agar hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti sehingga Pemdes Gunungputri bisa mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut secara sah.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Amin Sugandi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal permasalahan ini dan mencari solusi terbaik.
“Kami dari Komisi 1 akan menindaklanjuti, karena tanah tersebut bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” ujar Amin Sugandi.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan resmi agar Pemdes Gunungputri dapat menempati lahan tersebut secara sah.
“Kami berupaya agar tanah ini bisa dihibahkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada desa,” tambahnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan status tanah Kantor Pemdes Gunungputri bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Langkah lanjutan akan bergantung pada hasil koordinasi DPRD dengan pihak terkait, terutama Kementerian PUPR dan BBWS.
Masyarakat Gunungputri pun menanti keputusan final yang akan menentukan masa depan Kantor Desa Gunungputri dan legalitas lahannya.
Chaerudin/ibenk