Pj Wali Kota Bogor dan Pansel Dewas PPJ Digugat ke PTUN Bandung

Foto: Istimewa

Harnas.id, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan oleh Ian Mulyana Jaya Sumpena pada Jumat (17/1/2025) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, sebagai tergugat I, dan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) periode 2024-2028, yang diketuai Hanafi, sebagai tergugat II.

Ian menggugat Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024 yang menetapkan dua anggota Dewas PPJ, yakni Agustiansyah, S.STP., dan Sapta Bela Alafraby, S.E. Menurut Ian, proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ian menyoroti kurangnya transparansi dalam pengumuman hasil seleksi. Pansel tidak membuka hasil kumulatif nilai peserta di setiap tahapan seleksi. Bahkan, permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor secara elektronik tidak mendapatkan tanggapan memadai.

“Ada indikasi manipulasi nilai untuk menguntungkan peserta tertentu. Pengumuman daftar peserta yang lolos juga hanya berdasarkan abjad, bukan peringkat kumulatif, sehingga menimbulkan keraguan terhadap integritas proses seleksi,” ujar Ian.

Ian menyebut pelaksanaan seleksi tidak mematuhi Pasal 19 Ayat (6) dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur klasifikasi nilai akhir dan mekanisme seleksi berdasarkan kompetensi.

Ian juga menuding adanya konflik kepentingan antara anggota Pansel dengan pihak yang ditetapkan sebagai anggota Dewas PPJ. Ia menilai hal ini melanggar asas meritokrasi, di mana penempatan jabatan seharusnya didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan kompetensi, bukan hubungan personal.

“Seleksi jabatan publik harus menjunjung tinggi integritas dan prinsip good governance. Ketidaksesuaian ini melanggar asas kepastian hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” tegas Ian.

Ian meminta PTUN Bandung untuk membatalkan SK tersebut dan memerintahkan Pansel Dewas PPJ menyelenggarakan seleksi ulang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia juga berharap gugatan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola seleksi pejabat publik di lingkungan Pemkot Bogor, baik untuk calon direksi maupun Dewas BUMD.

“Proses seleksi ini harus menjadi contoh yang baik ke depannya. Kita perlu memastikan keterbukaan informasi kepada peserta seleksi dan masyarakat pada setiap tahapan,” tutup Ian.