Harnas.id, Bogor – Polisi memberikan penjelasan terkait video viral yang menyebut adanya pelarangan ibadah Natal di sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video tersebut mengklaim bahwa pelaksanaan ibadah telah diberitahukan kepada RT/RW setempat, pihak kepolisian, hingga Koramil, namun tetap mendapatkan penolakan.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (8/12) di Kelurahan Sukahati. Penolakan dilakukan warga perumahan dengan menutup akses jalan menggunakan portal. Peristiwa itu terkait rencana kegiatan ibadah Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar, dipimpin oleh Pendeta NJW.
“Penolakan ini dilatarbelakangi adanya perubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja di lokasi tersebut, yang merupakan milik Pendeta NJW,” ujar Waluyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/12).
Pihak kepolisian bersama perwakilan gereja, Camat Cibinong, dan Danramil Cibinong telah mengupayakan mediasi antara warga dan gereja. Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan keberatan terhadap alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sesuai SKB 2 Menteri.
“Hasil sementara dari mediasi adalah warga tetap tidak menyetujui adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja. Pendeta NJW diminta mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Waluyo.
Meski demikian, dalam mediasi tersebut, warga sepakat untuk memperbolehkan kegiatan ibadah Natal hanya bagi penghuni perumahan. Namun, warga menolak kehadiran jemaat dari luar perumahan.
“Akhirnya, kegiatan ibadah Natal tetap dilaksanakan oleh Pendeta NJW dengan alasan toleransi umat beragama. Kegiatan ibadah ini sebenarnya sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Polisi mengimbau semua pihak untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mengikuti aturan yang berlaku dalam pendirian rumah ibadah. Penegakan hukum akan dilakukan jika ada tindakan yang melanggar ketentuan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.