Anggota Laskar Pembela Islam (LPI) membuat blokade saat mengamankan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020) lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polri memastikan akan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas-tugas kepolisian.

Hal itu dikemukakan Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merespon aksi laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sempat menghalang-halangi penyidik Polda Metro Jaya ketika mendatangi kediaman pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab guna mengantarkan surat panggilan kedua terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Semuanya tentu ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan kita ini negara hukum,” kata Awi dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020). 

Lebih lanjut, ia mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Menurut Awi, kepatuhan ini berlaku bagi siapapun masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum. Masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu, tak ada keterkecualian,”  kata Awi menegaskan.

Awi menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab termasuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini