Harnas.id, Bogor – Polsek Gunung Putri berhasil menggerebek lokasi sabung ayam ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 sepeda motor dan 12 ayam aduan milik para pelaku.
“Para pelaku kabur saat penggerebekan, tetapi kami berhasil mengamankan motor dan ayam aduan yang ditinggalkan,” ujar Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Minggu (16/12/2024).
Lokasi sabung ayam ini diketahui menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang sering mengadakan aktivitas judi sabung ayam. Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Gunung Putri langsung bertindak cepat dengan melakukan penggerebekan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Meski para pelaku berhasil melarikan diri, barang-barang milik mereka ditinggalkan di lokasi kejadian. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku berdasarkan barang bukti yang diamankan.
Kapolsek Gunung Putri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas aktivitas ilegal seperti sabung ayam di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan, termasuk sabung ayam. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi 19 sepeda motor, yang diduga milik pelaku dan 12 ayam aduan, yang digunakan dalam aktivitas sabung ayam.
Semua barang bukti kini diamankan di Polsek Gunung Putri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini menjadi langkah nyata Polsek Gunung Putri dalam memberantas perjudian ilegal di wilayah Bogor. Warga setempat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.