PT Mandara Permai Klarifikasi Aksi Demo di Pantai Indah Kapuk, Bantah Penutupan Akses Jalan

Demo yang dilakukan oleh warga Kapuk Muara, Penjaringan, sempat diwarnai kericuhan akibat tuntutan pembukaan akses jalan ke PIK. Foto: Ist

Harnas.is, Jakarta Utara – PT Mandara Permai akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Jumat, 14 Februari 2025. Demo yang dilakukan oleh warga Kapuk Muara, Penjaringan, sempat diwarnai kericuhan akibat tuntutan pembukaan akses jalan ke PIK.

Dalam keterangan resminya, PT Mandara Permai menegaskan bahwa warga Kapuk Muara selama bertahun-tahun telah menggunakan akses jalan menuju PIK melalui Bundaran Indorent (underpass Ramp Off Pluit). Oleh karena itu, perusahaan membantah tudingan bahwa akses tersebut ditutup.

Direksi PT Mandara Permai, Sugiarso Tanzil, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup akses jalan bagi warga Kapuk Muara seperti yang diberitakan di berbagai media.

“PT Mandara Permai menyanggah berita-berita menyesatkan yang menyatakan bahwa jalan akses warga Kapuk Muara ditutup oleh Pantai Indah Kapuk,” ujar Sugiarso, Senin (17/2/2025).

Salah satu tuntutan warga dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah pembukaan pagar di Jalan ROW 47, dekat Long Beach PIK. Namun, PT Mandara Permai menegaskan bahwa jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi akses warga Kapuk Muara, melainkan digunakan oleh PT Lumbung Kencana Sakti.

Selain menolak pembukaan akses ROW 47, PT Mandara Permai juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap PT Lumbung Kencana Sakti yang diduga melakukan penimbunan saluran air umum.

“PT Lumbung Kencana Sakti diduga menimbun saluran milik umum dengan batu-batu besar, sehingga saluran tidak berfungsi secara normal dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah Kapuk Muara dan sekitarnya,” tambah Sugiarso.

Lebih lanjut, PT Mandara Permai menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan akses bagi warga Kapuk Muara melalui Bundaran Indorent. Namun, perusahaan belum bersedia membuka pagar keliling di ROW 47 jika jalan tersebut hanya terhubung dengan lahan PT Lumbung Kencana Sakti dan tidak mencapai Jalan Panjang, sesuai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menolak membuka pagar akses ROW 47 kalau hanya berupa jalan sepotong yang tersambung dengan lahan PT Lumbung Kencana Sakti, tanpa terhubung dengan Jalan Panjang seperti yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Sugiarso.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lumbung Kencana Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh PT Mandara Permai.