Rendahnya Partisipasi Pilkada Kabupaten Bogor 2024 di Tengah Anggaran Fantastis

Harnas.id, Bogor – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024 berlangsung lancar dan aman. Namun, rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi sorotan utama, jauh dari target yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berdasarkan data, rata-rata tingkat kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) hanya mencapai 54,54 persen, menurut hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Angka ini sangat rendah dibandingkan target KPU Kabupaten Bogor yang mematok partisipasi sebesar 85 persen. Bahkan, capaian tersebut menurun drastis dibandingkan Pilkada 2018, di mana tingkat partisipasi pemilih mencapai 71 persen.

Di Kecamatan Cisarua, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 91.690 orang, hanya 58.729 yang hadir di TPS. Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Ciawi, dengan partisipasi pemilih hanya 53.897 dari 83.240 DPT, termasuk 5.305 suara tidak sah. Sementara itu, Kecamatan Megamendung mencatat partisipasi terendah, hanya 46.563 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Rendahnya partisipasi pemilih disinyalir disebabkan berbagai faktor, seperti kejenuhan terhadap politik, kekecewaan pada janji-janji kepala daerah, jarak TPS yang jauh, hingga ketidakpuasan karena calon yang didukung tidak mencalonkan diri. Selain itu, dinamika politik lokal yang tidak seimbang turut memengaruhi minat masyarakat.

Pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade, yang diusung oleh 17 partai politik, tampil dominan layaknya Goliath, sementara lawannya, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, hanya didukung satu partai, yakni PDI Perjuangan, dan dianggap seperti David. Ketimpangan ini diduga menimbulkan antipati terhadap proses Pilkada.

Ironisnya, rendahnya partisipasi terjadi di tengah kucuran anggaran fantastis untuk penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan Rp 161 miliar lebih, dengan rincian Rp 131 miliar untuk KPU Kabupaten Bogor dan Rp 29 miliar untuk Bawaslu. Dana tersebut diberikan melalui dua termin sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.91/435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Dengan anggaran besar dan hasil yang minim, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar tentang efektivitas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Tingginya biaya tanpa diimbangi partisipasi masyarakat menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara.

(FR)