Soroti Netralitas PJ Walikota Bogor saat Bersama Bacawalkot, PA GMNI Bogor Akan Gelar Aksi Besar-Besaran

Kota Bogor, Harnas.id – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bogor soroti terkait netralitas PJ Walikota Bogor saat duduk bersama dengan salah seorang Bacawalkot dalam suatu acara pada Sabtu, 25 Mei 2024 yang lalu di sekitar Kelurahan Empang . Tak hanya itu, video terkait inipun sudah viral serta beredar luas di media tiktok Bacawalkot tersebut.

Desta Lesmana selaku Sekretaris PA GMNI Bogor mengungkapkan, kekhawatirannya bahwa kehadiran Pj Walikota Bogor dalam acara tersebut bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang adil dan transparan.

” Penting bagi Pj Walikota untuk menjaga sikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, guna memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga,” tegas Desta pada Selasa (5/6).

Menurutnya, pejabat pemerintahan diharapkan dapat bersikap profesional dan menjauhkan diri dari aktivitas politik yang dapat mempengaruhi opini publik atau merugikan kandidat lainnya.

” Netralitas pejabat pemerintah merupakan kunci dalam menciptakan iklim politik yang adil dan demokratis, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi tanpa adanya intervensi atau dukungan terselubung dari aparat negara,” tukasnya.

Desta menambahkan, perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan dan pengangkangan terhadap demokrasi konstitusi.

” Jika perbuatan itu kembali dilakukan, apa lagi Pj Walikota melakukan pengkondisian kepada ASN untuk memenangkan salah satu bacalon, kami akan melakukan aksi turun kejalan secara besar-besaran,” tandasnya.

Dalam video tiktok tersebut juga, selain Pj Walikota Bogor, nampak hadir pula Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin serta puluhan tokoh masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor.

Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN dan pegawai BUMD.

Surat edaran Nomor : 100.3.4/2159 – BKPSDM itu mengatur Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024.

Laporan: Genta