Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar, Sengketa Lahan Masuk Jalur Hukum

Pihak terkait saat menyampaikan keterangan terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Pihak terkait saat menyampaikan keterangan terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Harnas.id, BOGOR — Sengketa lahan di kawasan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, memasuki babak hukum. Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis (DHL), melaporkan PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik kliennya, Ozzy Sudiro, di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut pihak pelapor, alat berat yang disebut berada di bawah kendali PT Sentul City mulai masuk dan beraktivitas di lokasi sejak Kamis (17/9/2026) hingga pekan ini.

DHL mengatakan langkah pelaporan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Ia menegaskan pihaknya memilih membawa bukti dan persoalan tersebut ke proses hukum, bukan menyelesaikannya melalui perdebatan antartim legal.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat, jadi beradu bukti nanti di pengadilan bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/9/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS). Mereka juga meminta aparat penegak hukum lainnya ikut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyerobotan lahan dan ancaman yang menurut mereka terjadi selama ini.

“Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat,” tandas DHL.

Kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, mengatakan laporan mengenai dugaan pemerasan dan perusakan lahan yang selama ini dipercayakan kepadanya sebagai penduduk asli Desa Bojong Koneng telah diterima jajaran Ditreskrimum Polda Jabar.

Menurut Pepen, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar tertanggal 19 September 2026. Ia menyebut perkara itu kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 1375.

“Tanggal 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditkrimum Polda Jabar,” ungkap Pepen.

Ozzy Sudiro mengatakan sorotan terhadap sengketa lahannya membuat sejumlah warga lain ikut menyampaikan pengalaman mereka terkait persoalan dengan Sentul City. Menurut Ozzy, warga yang mengaku memiliki persoalan serupa kini mulai menyampaikan informasi dan menyatakan kesiapan untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

“Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami, jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar ya buldoser yang turun,” papar Ozzy.

Ozzy juga menyatakan menolak ajakan tim legal Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan. Ia menilai komunikasi tersebut seharusnya dilakukan dengan memperhatikan posisi dan kepentingan masyarakat yang merasa lahannya bermasalah.

“Mereka pikir mereka siapa, datang tak diundang, main serobot dan merusak lahan milik orang lain, lalu seenaknya suruh kami datang menghadap. Ini ciri Feodal yang arogansi menindas dan merendahkan martabat masyarakat. Irooninya, Sentul City menggunakan segala cara dengan melibat oknum, mulai dari tokoh, aparat hingga perangkat desa yang bermental jongos untuk mengadu domba kepada masyarakat,” tandasnya.

Di sisi lain, PT Sentul City sebelumnya menyatakan membuka ruang dialog dengan pihak yang merasa keberatan. Melalui tim legalnya, perusahaan menyampaikan kesediaan melakukan pencocokan data dan dokumen secara langsung untuk mengklarifikasi persoalan lahan di lokasi tersebut.

Sentul City menyatakan memiliki basis data aset serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar perusahaan dalam menjalankan aktivitas di kawasan yang dipersoalkan.

Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan, mengatakan perusahaan terbuka untuk melakukan verifikasi bersama Ozzy Sudiro maupun kuasa hukumnya.

“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama,” ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Farhan menjelaskan pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak. Ia juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan iktikad baik dan menggunakan mekanisme klarifikasi yang terbuka.

“Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan,” kata Farhan dikutip dari sejumlah media lokal.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas alat berat masih terlihat berlangsung. Sejumlah dump truck juga disebut masih keluar-masuk kawasan untuk mengangkut tanah dari wilayah Cijayanti.

“Pengangkutan tanah sejak hari Minggu, ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini,” ujar seorang warga setempat.

Sengketa tersebut kini berjalan melalui dua jalur, yakni proses hukum yang ditempuh pihak Ozzy Sudiro dan ruang verifikasi data yang sebelumnya ditawarkan PT Sentul City. Adapun dugaan pemerasan, ancaman, penyerobotan maupun perusakan lahan masih merupakan materi laporan dan tuduhan dari pihak pelapor yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Editor: IJS