HARNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.
“Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama,” jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$ 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$ 63 per barel.
Lebih lanjut dia berdalih, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
Berikut rincian kenaikan listrik bagi konsumen rumah:
Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500-5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Editor: Firli Yasya