Harnas.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer atau tenaga kerja non-ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini menggantikan tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian, dengan memastikan seluruh tenaga kerja di instansi pemerintahan memiliki status yang lebih jelas. Penyelesaian status tenaga non-ASN ini harus dituntaskan sebelum Desember 2024, dengan seleksi PPPK yang telah dilakukan dalam dua tahap.
Seleksi PPPK dan Prioritas Honorer
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.684.293 tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II dari total 1.789.051 tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
“Kami dari KemenPAN-RB sudah membuka peluang yang luas bagi tenaga non-ASN untuk beralih ke PPPK. Seleksi ini dilakukan dalam dua tahap,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, Jumat (31/1/2025).
Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar PPPK Tahap I, akan langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mendaftar kembali di Tahap II.
“Sepanjang terdaftar di database BKN, mereka akan mendapat prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” tambah Aba.
Peluang PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, serta kelengkapan administrasi.
“Masa paruh waktu ini adalah transisi. Jika kinerja mereka baik, maka mereka bisa mendapatkan status PPPK penuh dan memperoleh Nomor Induk PPPK,” jelasnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
PNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN, tetapi terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya:
- Status Kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
- Hak dan Fasilitas: PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK mendapatkan hak serupa kecuali jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Manajemen Kepegawaian: PNS memiliki jenjang karir dengan pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, serta dapat menempati jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK hanya mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir.
- Masa Kerja: PNS bekerja hingga usia pensiun (58-60 tahun), sedangkan PPPK bekerja berdasarkan durasi kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Proses Seleksi: Seleksi CPNS melibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara seleksi PPPK mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Dampak dan Harapan Kebijakan Baru
Dengan penghapusan tenaga honorer dan peralihan ke PPPK, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, mengurangi ketidakpastian status tenaga kerja di sektor pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.
Ke depannya, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengurangi kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak.