
Harnas.id, BOGOR – Penguatan koperasi kembali ditegaskan sebagai fondasi utama ekonomi kerakyatan di Kota Bogor. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Mochamad Zenal Abidin, menilai koperasi harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk membangun kemandirian masyarakat, bukan sekadar badan usaha formal.
Penegasan itu disampaikan Zenal saat membuka Pelatihan Perkoperasian di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini digelar melalui program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan melibatkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Lapenkopnas, serta Dekopinda Kota Bogor.
Pelatihan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan memiliki landasan hukum yang jelas. Peserta dibekali pengetahuan mulai dari konsep dasar hingga aspek legal pembentukan koperasi.
Dalam sambutannya, Zenal mengingatkan bahwa koperasi memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi yang setara, berdaulat, dan berdaya,” ujar Zenal di hadapan peserta.
Ia juga menyinggung arah kebijakan nasional yang saat ini memberi ruang besar bagi penguatan koperasi. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat menggulirkan Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang menargetkan penguatan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Program tersebut, menurut Zenal, dirancang untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir, sekaligus memperkuat struktur ekonomi lokal berbasis komunitas.
Tak berhenti pada tataran normatif, Zenal memaparkan secara rinci tahapan pembentukan koperasi yang sah dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tahapan tersebut mencakup kesepakatan minimal sembilan orang pendiri, pelaksanaan rapat pembentukan untuk menentukan nama koperasi, jenis usaha, serta struktur pengurus. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian melalui notaris, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, hingga pengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
“Itulah tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah, sederhana, namun tidak boleh dilompati,” tegasnya.
Zenal juga memberi perhatian khusus pada aspek tata kelola internal. Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, termasuk larangan bagi perangkat desa maupun pejabat kelurahan untuk menjadi pengurus guna mencegah konflik kepentingan.
“Pengurus koperasi wajib memisahkan secara tegas keuangan koperasi dengan keuangan pribadi. Seluruh transaksi harus dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.
Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor, lanjut Zenal, berkomitmen mendukung kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ia berharap koperasi di Kota Bogor dapat tumbuh sebagai mitra strategis pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor UMKM dan ritel lokal.
Menutup sambutannya, Zenal mengajak masyarakat mengubah cara pandang lama terhadap koperasi.
“Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya.
Editor: IJS










