Fenomena Downtrading Rokok Murah, Bea Cukai Siapkan Langkah Strategis  

Harnas.id, Jakarta – Tren perpindahan preferensi masyarakat ke rokok dengan harga lebih murah atau dikenal sebagai downtrading terus meningkat. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyebut fenomena ini terjadi akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang konsisten setiap tahun.

“Downtrading ini memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif cukai yang terus naik,” ujar Askolani saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (7/12/2024).

Askolani menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap fenomena ini untuk memastikan perpindahan preferensi konsumen terjadi secara alami, bukan akibat manipulasi produsen demi menghindari tarif cukai yang lebih tinggi.

“Kalau downtrading terjadi murni karena faktor ekonomi, itu tidak bisa dilawan. Tapi kalau ada praktik yang menyimpang, seperti salah peruntukan atau manipulasi, kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025, sebagaimana disampaikan dalam RAPBN 2025 yang disetujui DPR pada September 2024.

“Kebijakan CHT tahun 2025 akan tetap sama, mempertimbangkan tren downtrading dan perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” ungkap Askolani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan pada konsumen sekaligus memberikan ruang bagi industri tembakau untuk beradaptasi dengan perubahan pasar.

Sebagai alternatif kebijakan, pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri untuk memastikan keberlanjutan sektor tembakau.

“Kami akan meninjau opsi penyesuaian harga jual industri dalam beberapa bulan ke depan. Kebijakan ini akan diputuskan dengan hati-hati untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan dampaknya pada industri,” tambah Askolani.

Fenomena downtrading mencerminkan perubahan perilaku konsumen dalam menghadapi kenaikan harga produk tembakau. Bea Cukai berharap, dengan kebijakan yang tepat, fenomena ini dapat dikelola tanpa mengorbankan penerimaan negara maupun keberlangsungan industri.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2025 juga diharapkan menjadi sinyal positif bagi pelaku industri dan konsumen, sekaligus memberikan waktu untuk mengevaluasi kebijakan cukai di tahun mendatang.