HARNAS.ID – Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Hal itu menyusul pengumuman broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, menghentikan kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
Hengkangnya Morgan Stanley itu menjadi buah bibir di pasar bursa Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung yang diduga serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya-Asabri, disinyalir menjadi penyebab.
Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia. Pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyayangkan kebijakan Morgan Stanley.
Dia berpendapat, maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian dan warning bagi Presiden Joko Widodo. Seharusnya, ujar dia melanjutkan, peristiwa tersebut tidak boleh terjadi.
Dia pun meminta kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. Terlebih, ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi disaat pandemi seperti sekarang,” ujar Suparji, Minggu (30/5/2021).
Menurut dia, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan, tetapi tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh. Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan efektif, serta efisien dalam prosedural itu.
Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, tentu bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia. Dalam konteks ini, perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor menanamkan modal di Indonesia.
Dia juga mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik di pasar bursa akhir-akhir ini. Dia melihat kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia.
Seharusnya, OJK dapat menjalankan perannya. Dengan begitu, akan mempersempit celah yang memungkinkan kejaksaan masuk bursa karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif.
“Perlindungan investor maupun masyarakat perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU dan mempertimbangkan aspek ekonomi,” katanya.
Broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia sebelumna mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia.
“Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global melalui kerja sama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” bunyi pernyataan Morgan Stanley, Kamis (27/5/2021).
Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia. Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.
PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia pun demikian. Mereka juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Tanah Air.
Editor: Ridwan Maulana