Prabowo Subianto Resmi Naikkan PPN Jadi 12% Mulai 2025, Hadiah Untuk Rakyat

Harnas.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, menurut pemerintah, diterapkan dengan memperhatikan asas keadilan untuk melindungi masyarakat, terutama yang membutuhkan barang-barang strategis.

“PPN akan naik menjadi 12% pada awal tahun depan. Namun, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan diberikan fasilitas pajak, bahkan beberapa dikenakan tarif 0%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sejalan dengan kenaikan PPN, pemerintah juga mengumumkan berbagai insentif untuk barang-barang strategis seperti bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, jasa keuangan, dan asuransi. Berikut rincian lengkap insentif pajak dan kebijakan pendukung lainnya:

  1. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
  • MinyaKita:

Tarif PPN DTP sebesar 1% untuk minyak goreng merek MinyaKita dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp 0,9 triliun. Harga eceran tertinggi tetap Rp15.700 per liter.

  • Tepung Terigu:

PPN DTP juga diberikan sebesar 1% untuk tepung terigu, dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp 0,9 triliun.

  • Gula Industri:

Tarif PPN DTP sebesar 1% untuk gula industri yang menjadi bahan baku utama sektor makanan dan minuman, dengan estimasi anggaran Rp 437,5 miliar.

  1. Insentif Kendaraan Listrik (EV)
  • PPN EV:

Pemerintah menetapkan tarif khusus untuk kendaraan listrik:

  • 10% untuk kendaraan dengan TKDN ≥40%.

  • 5% untuk kendaraan dengan TKDN 20–40%.

  • PPnBM EV:

Insentif 100% untuk kendaraan listrik impor (CBU) dan produksi lokal (CKD).

  • Kendaraan Hybrid:

Insentif PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid dengan anggaran Rp 840 miliar.

  • Pembebasan Bea Masuk:

Bea masuk kendaraan listrik impor (CBU) akan dibebaskan.

  1. Sektor Properti

Pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian properti:

  • 100% diskon untuk properti yang diserahterimakan sebelum 30 Juni 2025.

  • 50% diskon untuk properti yang diserahterimakan antara 1 Juli–31 Desember 2025.

  1. Bantuan Pangan dan Listrik
  • Bantuan Beras:

Bantuan 10 kg beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama Januari–Februari 2025.

  • Diskon Listrik:

Pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas akan mendapat diskon listrik 50% selama dua bulan di awal 2025.

  1. Dukungan Sektor UMKM
  • PPh Final UMKM:

Tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dan penurunan threshold omzet dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.

  • Skema Pembiayaan Padat Karya:

Subsidi bunga 5% untuk pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

  1. Dukungan Pekerja dan Industri Padat Karya
  • PPh Pasal 21 DTP:

Insentif pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya, dengan kebutuhan anggaran Rp 0,68 triliun.

  • Diskon Iuran JKK:

Iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dipotong 50% selama enam bulan, dengan target 3,76 juta pekerja.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat tunai 60% dari gaji selama enam bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan akses ke program Prakerja.

Dampak dan Harapan Kenaikan PPN

Meski kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, pemerintah memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui fasilitas pajak dan bantuan strategis.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan daya saing, serta memberikan stimulus kepada sektor usaha tertentu. Namun, implementasi insentif yang tepat sasaran tetap menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.